Garis Besar Tata Cara dan Urutan Pernikahan Adat Batak Na Gok adalah sebagai berikut:
1. Mangarisika.
Adalah
kunjungan utusan pria yang tidak resmi ke tempat wanita dalam rangka
penjajakan. Jika pintu terbuka untuk mengadakan peminangan maka pihak
orang tua pria memberikan tanda mau (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata). Jenis barang-barang pemberian untuk pernikahan adat batak dapat berupa kain, cincin emas, dan lain-lain .
2. Marhori-hori Dinding/marhusip.
Pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum.
3. Marhata Sinamot.
Pihak kerabat mempelai pria (dalam jumlah yang terbatas) datang kepada kerabat mempelai wanita untuk melakukan marhata sinamot, membicarakan masalah uang jujur (tuhor).
4. Pudun Sauta.
Pihak kerabat pria tanpa hula-hula mengantarkan wadah sumpit berisi nasi dan lauk pauknya (ternak yang sudah disembelih) yang diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari:
- Kerabat marga ibu (hula-hula)
- Kerabat marga ayah (dongan tubu)
- Anggota marga menantu (boru)
- Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
- Diakhir kegiatan Pudun Saut maka pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
5. Martumpol (baca : martuppol)
Penanda-tanganan persetujuan pernikahan adat
oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak
mereka dihadapan pejabat gereja. Tata cara Partumpolon dilaksanakan oleh
pejabat gereja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut
Partumpolon adalah pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang di HKBP disebut dengan Tingting (baca : tikting).
Tingting ini harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut.
Apabila setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru
dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
6. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Adalah suatu kegiatan pra pernikahan adat yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pernikahan adat yang bertujuan untuk :
- Mempersiapkan kepentingan pernikahan adat yang bersifat teknis dan non teknis
- Pemberitahuan pada masyarakat bahwa pada waktu yang telah ditentukan ada pernikahan adat pernikahan dan berkenaan dengan itu agar pihak lain tidak mengadakan pernikahan adat dalam waktu yang bersamaan.
- Memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta atau penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
7. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pengesahan pernikahan adat kedua mempelai menurut tatacara gereja (pemberkatan pernikahan oleh pejabat gereja). Setelah pemberkatan pernikahan
selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut
gereja. Setelah selesai seluruh acara pamasu-masuon, kedua belah pihak
yang turut serta dalam acara pamasu-masuon
maupun yang tidak pergi menuju tempat kediaman orang tua/kerabat orang
tua wanita untuk mengadakan pesta unjuk. Pesta unjuk oleh kerabat pria
disebut Pesta Mangalap parumaen (baca : parmaen)
8. Pesta Unjuk.
Suatu acara perayaan yang bersifat sukacita atas pernikahan adat putra dan putri. Ciri pesta sukacita ialah berbagi jambar :
- Jambar yang dibagi-bagikan untuk kerabat parboru adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
- Jambar yang dibagi-bagikan bagi kerabat paranak adalah dengke (baca : dekke) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
9. Mangihut di ampang (dialap jual)
Yaitu
mempelai wanita dibawa ke tempat mempelai pria yang dielu-elukan
kerabat pria dengan mengiringi jual berisi makanan bertutup ulos yang
disediakan oleh pihak kerabat pria.
10. Ditaruhon Jual.
Jika pesta untuk pernikahan
itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan
pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para
namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan
upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak
dikenal.
11. Paranak makan bersama di tempat kediaman si Pria (Daulat ni si Panganon)
- Setibanya pengantin wanita beserta rombongan di rumah pengantin pria, maka diadakanlah acara makan bersama dengan seluruh undangan yang masih berkenan ikut ke rumah pengantin pria.
- Makanan yang dimakan adalah makanan yang dibawa oleh pihak parboru
12. Paulak Unea.
- Setelah satu, tiga, lima atau tujuh hari si wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka paranak, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa gadisnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
- Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
13. Manjahea.
Setelah
beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga
(kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu
dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian.
14. Maningkir Tangga (baca : manikkir tangga)
Beberapa
lama setelah pengantin pria dan wanita berumah tangga terutama setelah
berdiri sendiri (rumah dan mata pencariannya telah dipisah dari orang
tua si laki-laki) maka datanglah berkunjung parboru kepada paranak
dengan maksud maningkir tangga (yang dimaksud dengan tangga disini
adalah rumah tangga pengantin baru). Dalam kunjungan ini parboru juga
membawa makanan (nasi dan lauk pauk, dengke sitio tio dan dengke
simundur-mundur). Dengan selesainya kunjungan maningkir tangga ini maka
selesailah rangkaian pernikahan adat na gok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar